Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 432

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika;

  2. bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang pemberantasan narkotika telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/270/M.SM.03.00/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian


Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon


Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat