
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang statistika dan komputasi statistik, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS;
bahwa perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik menjadi Politeknik Statistika STIS telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/479/M.KT.01/2017 tanggal 19 September 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika STIS;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.02/2022
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk