Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Ditetapkan: 1 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berperan penting dalam menggerakkan sumber daya pembangunan daerah untuk penguatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika guna mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba;

  2. bahwa untuk mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba diperlukan penguatan sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan pemerintah daerah melalui penerapan program strategi dan kebijakan terukur efektif dan berkesinambungan;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenis Satuan Barang Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Tata Kelola Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat


Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam


Pembentukan Kota Lhokseumawe