Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1115

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berperan penting dalam menggerakkan sumber daya pembangunan daerah untuk penguatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika guna mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba;

  2. bahwa untuk mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba diperlukan penguatan sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan pemerintah daerah melalui penerapan program strategi dan kebijakan terukur efektif dan berkesinambungan;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan


Pengawasan Periklanan Kosmetika


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga