Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1115

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berperan penting dalam menggerakkan sumber daya pembangunan daerah untuk penguatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika guna mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba;

  2. bahwa untuk mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba diperlukan penguatan sinergitas antara Badan Narkotika Nasional dengan pemerintah daerah melalui penerapan program strategi dan kebijakan terukur efektif dan berkesinambungan;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum


Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Optimalisasi Koordinasi Dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran