Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dan sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggara penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012
Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak)
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2011
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2024
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib