![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dan sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggara penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2021
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2024
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024-2029