Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, melawan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, melawan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten - Putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025
Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018
Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
