Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan: 24 Desember 2014
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepada pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan telah diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Letak Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Nangakeo


Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia