Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Ditetapkan: 6 Februari 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas pembinaan antara lain memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023


Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan


Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional