Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, Badan Kepegawaian Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas pembinaan antara lain memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/751/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025
Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional