Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Dibacakan pada tanggal 25 September 2025
Jenis: Putusan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, melawan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten - Putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025
Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015
Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2024
Penetapan Bandar Udara Domestik yang Dapat Melayani Penerbangan Ke dan Dari Luar Negeri Untuk Kepentingan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 14/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keterampilan Bedah Transplantasi Ginjal Dasar Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan
