Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 244-K/PM.II-08/AD/X/2023
Terdakwa Riswandi Manik, Heri Sandi, dan Jasmowir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 244-K/PM.II-08/AD/X/2023
Terdakwa Riswandi Manik, Heri Sandi, dan Jasmowir - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 3-K/PMT-II/BDG/AD/I/2024
Banding Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 244-K/PM.II-08/AD/X/2023
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 151 Tahun 2014
Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.01/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia