Putusan Mahkamah Agung Nomor 3115 K/Pid.Sus/2018

Kasasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI


Status: Peninjauan Kembali
Dibacakan pada tanggal 21 Maret 2019
Jenis: Putusan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
    Terdakwa Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., M.B.A.
  2. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI
    Banding Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3115 K/Pid.Sus/2018
    Kasasi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021
    Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3115 K/Pid.Sus/2018

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Wilayah Negara Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan


Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum