Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020

Konglomerasi Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 14 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024
    Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi diperlukan langkah-langkah pengelolaan konglomerasi keuangan;

  2. bahwa sejalan dengan penataan kembali lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan diperlukan penetapan kriteria dan ruang lingkup konglomerasi keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan;

  3. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan berdasarkan risiko perlu dilakukan penyesuaian kembali pengaturan terhadap konglomerasi keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran


Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara