Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 581

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan sistem akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai penatausahaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

  2. bahwa ketentuan mengenai penatausahaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.06.13.3062 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan


Pedoman Valuasi Aset Tak Berwujud Berupa Hak Kekayaan Intelektual untuk Komersialisasi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah