
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan sistem akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai penatausahaan dan pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa ketentuan mengenai penatausahaan dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.06.13.3062 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2015
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Malingping Provinsi Banten