Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan pengendalian terhadap keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan untuk menjamin kenirsangkalan dalam penerapan tanda tangan digital dan penyelenggaraan sertifikat elektronik, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikat elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa penyelenggaraan sertifikat elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum diatur khusus dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia