Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik


Disahkan pada tanggal 15 Januari 2011
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tanda Tangan Elektronik


Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan


Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya