Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189
Download:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
Menimbang:
bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;
bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/1/PADG/2019
Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005
Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004