Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Partai Politik - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
Pengujian Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
Pengujian Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsiderans
bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik;
bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pembangunan Simpang Susun Jalan Tol Cikampek-Palimanan km 77+800 di Daerah Kabupaten Purwakarta
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat