Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013

Pengujian Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 31 Juli 2013
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Dokter atau Dokter Gigi


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka


Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia


Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional