Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013

Pengujian Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 31 Juli 2013
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program dan Kegiatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024


Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan


Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral