Partai Politik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013
Pengujian Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013
Pengujian Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024
Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024
Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
