Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 10 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya ketentuan yang mengatur retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan


Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya


Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024


Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Perpustakaan Nasional