Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022

Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 371/PDT/2021/PT SBY


Status: Peninjauan Kembali
Dibacakan pada tanggal 29 Juni 2022
Jenis: Putusan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby
    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, Eksi Anggraeni, Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk, Yosep Purnama, Abdul Hadi Aviciena, Nur Prahesti Waluyo (alias Yuki), Yudi Hermansyah, Nuning Septi Wahyuningtyas, dan PT Inconis Nusa Jaya
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 371/PDT/2021/PT SBY
    Banding Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 371/PDT/2021/PT SBY
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 PK/Pdt/2023
    Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022
  5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 815 PK/Pdt/2024
    Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 PK/Pdt/2023

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi


Standar Program Fellowship Bedah Infertilitas Pria Dokter Spesialis Urologi


Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial