Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden


Disahkan: 17 Oktober 2024
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006
    Dewan Pertimbangan Presiden
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian visi dan misi bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik.

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe


Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan


Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya


Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi