
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006
Dewan Pertimbangan Presiden
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4670
Download:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006
Menimbang:
bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi