Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018

Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 24
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6184
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sehingga peraturan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang dimaksud;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta untuk melaksanakan ketentuan mengenai bantuan terhadap korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua


Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil


Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi