
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara.
bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di Daerah Jawa Barat.
bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan serta didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dunia usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,· huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023
Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah