Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2020

Standar Praktik Pekerjaan Sosial


Ditetapkan: 23 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi