Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif lainnya.

  2. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1.2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti