Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019

Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkatnya prasarana jalan dan perluasan akses ruas-ruas jalan serta tingginya volume pergerakan operasional kendaraan angkutan barang dan orang di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penataan serta fungsi sarana dan prasarana jalan.

  2. bahwa untuk pelaksanaannya perlu dilakukan dengan pengaturan pengendalian, pengawasan lalu lintas angkutan jalan dari operasional kendaraan angkutan barang dan orang di jalan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 02 Januari 2024


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah