Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019
Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan semakin meningkatnya prasarana jalan dan perluasan akses ruas-ruas jalan serta tingginya volume pergerakan operasional kendaraan angkutan barang dan orang di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penataan serta fungsi sarana dan prasarana jalan.
bahwa untuk pelaksanaannya perlu dilakukan dengan pengaturan pengendalian, pengawasan lalu lintas angkutan jalan dari operasional kendaraan angkutan barang dan orang di jalan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022
Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2022
Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)