Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019

Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan: 15 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkatnya prasarana jalan dan perluasan akses ruas-ruas jalan serta tingginya volume pergerakan operasional kendaraan angkutan barang dan orang di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penataan serta fungsi sarana dan prasarana jalan.

  2. bahwa untuk pelaksanaannya perlu dilakukan dengan pengaturan pengendalian, pengawasan lalu lintas angkutan jalan dari operasional kendaraan angkutan barang dan orang di jalan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri


Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan Status Terakreditasi Unggul


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan