Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2021

Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas untuk keperluan operasionalisasi kapal patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia secara transparan, akuntabel, efisien, efektif dan aplikatif maka dibutuhkan mekanisme pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Magister dan Magister Terapan


Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit


Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak