Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence)


Disahkan pada tanggal 10 Maret 2015
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5672

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence) dengan Undang-Undang;

  2. bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna menjamin hubungan baik kedua negara, demi meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara;

  3. bahwa untuk meningkatkan kerja sama pengembangan di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste, pada tanggal 19 Agustus 2011 di Dili telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor-Leste concerning Cooperative Activities in the Field of Defence);

  4. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Pegawai Negeri Sipil Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Badan Restorasi Gambut dan Mangrove


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial