Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995

Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang


Disahkan: 27 April 1995
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang;

  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang;

  3. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, serta Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dipandang terlalu luas;

  4. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama di ibukota propinsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Andrologi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Logam Mesin


Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing