Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang


Ditetapkan: 6 Januari 2025
Berlaku: 28 Februari 2025
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh


Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama