
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022
Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, perlu diselenggarakan penilaian indeks reformasi hukum;
bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 146/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Anak
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang