Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Konsiderans
bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah melakukan kerja sama ekonomi yang ditetapkan dalam Framework Agreement dan telah diratifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement yang mengatur mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2024
Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021
Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tabun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat