Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 815 Tahun 2024

Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Perdagangan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu melakukan penyempurnaan Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1577 Tahun 2023 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Intelijen


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib


Pembinaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)


Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan