Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018

Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 5 Juni 2018
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan kompeten.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali


Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat


Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi


Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)


Aparatur Sipil Negara