Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018

Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2018
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pakaian dinas merupakan identitas dan ciri khas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan kompeten.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum


Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral