
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memberikan kepastian hukum kelancaran penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa dalam ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia belum diatur kemungkinan terjadinya penundaan penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia berwenang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran tersebut termasuk mengatur keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
bahwa pada situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan ketatanegaraan yang tidak dapat diduga perkembangannya dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan administrasi negara di bidang praktik kedokteran, khususnya dalam hal tidak dapat dilaksanakannya penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia secara tepat waktu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021
Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1001/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2023