Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memberikan kepastian hukum kelancaran penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
bahwa dalam ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia belum diatur kemungkinan terjadinya penundaan penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia berwenang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran tersebut termasuk mengatur keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
bahwa pada situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan ketatanegaraan yang tidak dapat diduga perkembangannya dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan administrasi negara di bidang praktik kedokteran, khususnya dalam hal tidak dapat dilaksanakannya penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia secara tepat waktu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022
Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal