Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 25 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2014
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 682

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

  2. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta memberikan kepastian hukum kelancaran penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;

  3. bahwa dalam ketentuan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia belum diatur kemungkinan terjadinya penundaan penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  4. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sehingga Konsil Kedokteran Indonesia berwenang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran tersebut termasuk mengatur keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

  5. bahwa pada situasi dan kondisi tertentu dalam kehidupan ketatanegaraan yang tidak dapat diduga perkembangannya dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan administrasi negara di bidang praktik kedokteran, khususnya dalam hal tidak dapat dilaksanakannya penggantian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia secara tepat waktu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022