Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959

Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi


Disahkan pada tanggal 4 Juli 1959
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;

  2. bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024


Bantuan Tenaga Hakim dari Peradilan Umum kepada Peradilan Agama


Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota