Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959

Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi


Disahkan: 4 Juli 1959
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;

  2. bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pedoman Penetapan Masa Berlaku Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Mengajukan Permohonan Akreditasi Ulang Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Berakhir


Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2025


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional