Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959

Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi


Disahkan pada tanggal 4 Juli 1959
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi;

  2. bahwa setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang


Statuta Politeknik STIA LAN Bandung