Dewan Sumber Daya Air Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin kelangsungan hidup yang harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan;
bahwa untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah melakukan koordinasi antarpemangku kepentingan baik antarkementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2021
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016
Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil