Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 398 Tahun 2024

Standar Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan: 2 April 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial untuk mendukung penyelenggaraan Informasi Geospasial.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 13 ayat (4) huruf d dan huruf e, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangka penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menyusun standar meliputi Kamus Data Geospasial, Aturan Topologi Informasi Geospasial Tematik yang merupakan bagian dari spesifikasi teknis/produk data, dan melakukan kontrol kualitas, serta penjaminan kualitas Informasi Geospasial Tematik yang ditetapkan oleh Menteri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Data Geospasial dan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara Tahun Anggaran 2023


Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman