Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003

Perubahan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Disahkan pada tanggal 25 Februari 2003
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4274

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan sehingga mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan dapat memunculkan konflik horizontal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam perlu diubah dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”


Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua


Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil


Penawaran Umum oleh Pemegang Saham