
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2023
Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan mengingat adanya penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 61 Tahun 2022
Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Perencana Bendungan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022
Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan