Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler dapat melakukan perjalanan ke luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja untuk mencapai kepentingan nasional atau tujuan lainnya yang dianggap perlu setelah memperoleh izin;
bahwa izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi organisasi Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa pengaturan mengenai Ijin Meninggalkan Negara Akreditasi dalam Pasal 68 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib