Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 344

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler dapat melakukan perjalanan ke luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja untuk mencapai kepentingan nasional atau tujuan lainnya yang dianggap perlu setelah memperoleh izin;

  2. bahwa izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi organisasi Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa pengaturan mengenai Ijin Meninggalkan Negara Akreditasi dalam Pasal 68 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja bagi Kepala Perwakilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib


Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga