Pengelolaan Pasar Rakyat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya saing, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat secara optimal.
bahwa peranan Pasar Rakyat sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi daerah, sehingga diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat.
bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2025
Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang