Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021

Pengelolaan Pasar Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya saing, sehingga diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat secara optimal.

  2. bahwa peranan Pasar Rakyat sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi daerah, sehingga diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Pemerintah Kota Depok sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024


Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023