Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 46Tahun 2014tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
bahwa pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kaidah pengelolaan keuangan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/XI/2014
Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah