![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2015
Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika serta sebagai pedoman untuk perencanaan, penyelenggaraan pengembangan fungsional pada program, Sekolah dan Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, perlu menetapkan statuta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2011
Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKN/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Onkologi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program