
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017
Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa industri kecil dan industri menengah memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat luas serta memberikan andil yang sangat besar dalam mewujudkan ekonomi nasional yang tangguh dan maju yang bercirikan kerakyatan;
bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan industri menengah diperlukan dukungan kebijakan dan program Pemerintah yang dapat memperkuat dan meningkatkan daya saing serta produktivitas industri kecil dan industri menengah;
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/ M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika industri kecil dan industri menengah sehingga harus diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2017
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator