Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019
Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342), yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mekanisme pelaporan, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) wajib menyampaikan laporan terkait kelembagaan BPRS melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah.
Selanjutnya, untuk mendukung kebutuhan pengawasan antara lain terkait data dan informasi BPRS mengenai penyediaan dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT), serta realisasi kerja sama BPRS dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech Peer-to-Peer Lending, untuk menyelaraskan pengaturan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, dan adanya perubahan lainnya antara lain terkait penyesuaian definisi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai laporan bulanan BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Muara Badak dan Marangkayu Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2017
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka