Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2023

Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan: 12 Januari 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019
    Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6342), yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas mekanisme pelaporan, bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) wajib menyampaikan laporan terkait kelembagaan BPRS melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank pembiayaan rakyat syariah.

  2. Selanjutnya, untuk mendukung kebutuhan pengawasan antara lain terkait data dan informasi BPRS mengenai penyediaan dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT), serta realisasi kerja sama BPRS dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech Peer-to-Peer Lending, untuk menyelaraskan pengaturan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan, dan adanya perubahan lainnya antara lain terkait penyesuaian definisi usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai laporan bulanan BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Muara Badak dan Marangkayu Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau


Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka