![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2020
Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Wali Nagari
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Wali Nagari.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7141 Tahun 2023
Klasifikasi Rumpun Ilmu dan Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017
Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)