Perubahan Kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021
Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2022
Perubahan Kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Konsiderans
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6783), Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur mengenai kebijakan stimulus dan relaksasi bagi emiten atau perusahaan publik pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut SEOJK Relaksasi Emiten atau Perusahaan Publik;
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga saat ini masih memberikan dampak terhadap pelaku Pasar Modal di Indonesia, antara lain Emiten, Perusahaan Publik dan para pemodal sehingga mempengaruhi kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu untuk mengatur mengenai kebijakan relaksasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik serta pemodal agar menjaga kondisi Pasar Modal Indonesia tetap stabil dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2014
Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2018
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim melalui Dana Alokasi Khusus
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak