Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6490) dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6491), perlu mengatur mengenai tata cara permohonan pihak selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagai penyedia sistem penyelenggaraan rapat umum pemegang saham secara elektronik (e-RUPS) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 127/DSN-MUI/VII/2019
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/2015
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan