Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017

Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 160
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota