Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985

Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Berhubung adanya pertanyaan apakah Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa ditahan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, apabila wewenang untuk menahan berdasarkan Pasal 26, 27 dan 29 ayat (2) KUHAP sudah seluruhnya habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa


Pedoman Persetujuan Komisi atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap atau dalam Jangka Waktu Tertentu