
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985
Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Berhubung adanya pertanyaan apakah Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa ditahan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, apabila wewenang untuk menahan berdasarkan Pasal 26, 27 dan 29 ayat (2) KUHAP sudah seluruhnya habis dipergunakan, bersama ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018
Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Persetujuan Komisi atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap atau dalam Jangka Waktu Tertentu